Sudah terlanjur kena? Yang harus dilakukan di jam pertama
Menit-menit pertama paling menentukan. Telepon bank, lapor ke Indonesia Anti-Scam Centre, simpan bukti. Ini urutannya, satu per satu, tanpa panik.
5 menit bacaDiperbarui 7 November 2026

Ceritanya
Pak Anton, pemilik kafe, mentransfer Rp4,5 juta ke "supplier biji kopi" yang ternyata palsu. Dua puluh menit kemudian ia sadar: nomornya tidak aktif lagi.
Rasanya ingin marah dan malu sekaligus. Tapi Pak Anton tidak membuang waktu. Ia menelepon bank, membuka iasc.ojk.go.id, dan menyiapkan buktinya. Tidak ada jaminan uangnya kembali, tapi setiap menit yang ia hemat menambah peluangnya.
Kalau ini terjadi pada Anda: Anda tidak bodoh. Penipu bekerja penuh waktu untuk membuat orang percaya. Yang penting sekarang adalah urutannya.
Kenapa harus cepat?
Penipu memindahkan uang dalam hitungan menit. OJK meminta korban melapor dalam 10 menit pertama, sementara rata-rata korban di Indonesia baru melapor sekitar 12 jam kemudian. Saat itu dana biasanya sudah sulit dilacak.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan industri keuangan pada 22 November 2024. IASC bisa menunda transaksi, memblokir rekening yang terkait penipuan, dan berusaha mengembalikan sisa dana korban. Sampai pertengahan Januari 2026, IASC menerima lebih dari 432.000 laporan dan sudah mengembalikan Rp161 miliar kepada 1.070 korban. Melapor tidak menjamin uang kembali, tapi tanpa laporan peluangnya hampir tidak ada.
Siapkan ini
- Bukti transfer. Ini wajib untuk laporan IASC.
- Tangkapan layar chat dengan penipu, nama dan nomornya, serta platform tempat Anda bertemu dengannya.
- Data rekening: bank dan nomor rekening Anda, serta bank dan nomor rekening penerima.
- Waktu kejadian: tanggal, jam, dan jumlah setiap transfer, ditulis berurutan.
- Nomor KTP dan foto KTP, alamat, nomor HP, dan email Anda.
Jam pertama: lakukan berurutan
- Telepon bank Anda sekarang juga lewat nomor resmi di balik kartu ATM. Ceritakan yang terjadi, minta kartu, rekening, atau akses aplikasi diblokir kalau data Anda ikut bocor.
- Laporkan di iasc.ojk.go.id. OJK menegaskan pelaporan hanya lewat situs resmi itu. Bank Anda juga bisa meneruskan laporan ke IASC. Satu formulir untuk satu rekening penerima, jadi transfer ke beberapa rekening perlu beberapa laporan.
- Buat laporan polisi. Sejak 14 Januari 2026, laporan polisi bisa dibuat langsung di sistem IASC, atau datang ke kantor polisi terdekat. Laporan polisi dibutuhkan sebelum bank bisa mengembalikan sisa dana.
- Simpan nomor laporan dari IASC dan polisi. Hanya bank Anda sendiri yang akan menghubungi Anda soal pengembalian dana.
- Kalau akun Anda diambil alih, amankan sekarang. Untuk WhatsApp: daftar ulang dengan kode SMS 6 digit supaya semua perangkat lain keluar. Mengganti kata sandi saja tidak cukup. Untuk akun Google: ganti kata sandi, hapus perangkat yang tidak dikenal, dan nyalakan Verifikasi 2 Langkah.

Setelah itu
- Laporkan nomor penipu di aduannomor.id (Komdigi). Nomor yang laporannya terverifikasi diteruskan ke operator untuk diblokir.
- Laporkan akun media sosial, situs, atau aplikasi penipu di aduankonten.id (Komdigi), dengan tautan dan tangkapan layarnya.
- Rekening penerima bisa dilaporkan di cekrekening.id (Komdigi). Di situs yang sama Anda juga bisa mengecek sebuah rekening sebelum transfer di lain waktu.
- Beri tahu keluarga, karyawan, dan pelanggan kalau akun Anda sempat dipakai penipu, supaya mereka tidak ikut tertipu atas nama Anda.
- Waspadai penipuan kedua. Polri menegaskan pengaduan penipuan online tidak dilayani lewat nomor WhatsApp, dan OJK memperingatkan adanya situs palsu dan orang yang mengaku petugas IASC. Siapa pun yang menjanjikan uang kembali dengan bayaran adalah penipu.
- Untuk pertanyaan, hubungi Kontak OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau konsumen@ojk.go.id.
Bagikan ke grup keluarga dan karyawan
Penipuan paling sering berhasil pada orang yang belum pernah mendengar polanya. Satu pesan bisa mencegahnya.
Kirim lewat WhatsAppSumber
- Indonesia Anti-Scam Centre (situs resmi pelaporan) · OJK
- Tingkatkan Pelindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching IASC (SP-9/STPASTI/XI/2024) · OJK / Satgas PASTI · 22 November 2024
- Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam (SP 15/GKPB/OJK/I/2026) · OJK · 21 Januari 2026
- OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre · OJK · 14 Januari 2026
- OJK urges scam victims to report within 10 minutes to recover funds · Antara · 21 Oktober 2025
- Hoaks Link Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp · Tribratanews Polri · 5 April 2025
- Siaran Pers: Tekan Kasus Penipuan Online, Kominfo Buka AduanNomor.id · InfoPublik / Kominfo · 15 November 2023
- Infografis Layanan Aduan Konten · Komdigi (JDIH)
- Infografis Layanan Cek Rekening · Komdigi (JDIH)
- How to recover a compromised account · WhatsApp Help Center
- Secure a hacked or compromised Google Account · Google Account Help
Diperbarui 7 November 2026. Artikel ini untuk edukasi umum, bukan nasihat hukum. Nomor dan alamat resmi bisa berubah: selalu cek di situs resmi lembaganya.